Monday 6 January 2014

Cara Pendaftaran Untuk Mendapatkan NPWP Pajak

Cara Pendaftaran Untuk Mendapatkan NPWP Pajak
Ilustrasi Pendaftaran Untuk Mendapatkan NPWP

Cara Pendaftaran Untuk Mendapatkan NPWP Pajak - Sebelum melangkah ke pendaftaran NPWP perlu Kita ketahui adalah persyaratan menjadi wajib pajak bisa baca di postingan. Sekarang mari Kita lanjutkan ke cara pendaftaran untuk mendapatkan NPWP, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan silahkan lihat di bawah.

Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Bukan Usahawan

Bawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk [KTP] yang masing berlaku atau fotocopy Paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari instasi terkait.

Untuk Wajib Pajab Orang Pribadi Usahawan

  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk [KTP] untuk warga negara Indonesia atau menggunakan fotocopy Paspor bagi warga negara asing dan dilengkapi surat keterangan tempat tinggal.
  2. Surat keterangan tempat usaha atau bisnis dari instasi yang memiliki wewenang minimal Kepala Desa atau Lurah.
Untuk Wajib Pajak Berbadan Usaha
  1. Fotocopy akte pendiri perusahaan atau surat keterangan dari kantor pusat bagi BUT.
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk [KTP] untuk warga negara Indonesia atau menggunakan fotocopy Paspor bagi warga negara asing dan dilengkapi surat keterangan tempat tinggal dari salah seorang pengurus yang masih aktif.
  3. Surat keterangan tempat usaha atau bisnis dari instasi yang memiliki wewenang minimal tingkat Kabupaten.

Semua dokumen yang sudah disipkan bisa langsung ke kantor pajak sesuai tempat tinggal/kerja/usaha dimana Kita akan diberikan formulir yang harus diisi nanti dipandu oleh pegagai pajak. Jika semua data sudah diisi dan valid berkas data akan diproses biasanya langsung jadi tergantung sistem.

Saturday 4 January 2014

Apa Itu NPWP dan Fungsinya Dalam Membayar Pajak

Apa Itu NPWP dan Fungsinya Dalam Membayar Pajak
Contoh Kartu NPWP

Apa Itu NPWP dan Fungsinya Dalam Membayar Pajak - Nomor Pokok Wajib Pajak atau yang biasa disebut NPWP adalah sebuah nomor unik yang diberikan oleh pengelola perpajakan yaitu Direktoral Jendral Pajak ke pada wajib pajak. NPWP digunakan sebagai sarana dalam melaksanakan kewajiban dari wajib pajak, di dalamnya sudah tercatat indentitas dari wajib pajak.

Fungsi NPWP

Secara umum NPWP digunakan untuk:
  1. Sebagai tanda pengenal atau indentitas wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban membayar pajak.
  2. Sarana untuk melakukan proses admin dalam pembayaran pajak.
  3. Tanda bukti bagi wajib pajak dalam dokumen perpajakan.

Pengertian Pajak Secara Umum, Definisi Pajak Menurut Ahlinya

Pengertian Pajak Secara Umum, Definisi Pajak Menurut Ahlinya
Ilustrasi Lembar Pajak

Pengertian Pajak Secara Umum, Definisi Pajak Menurut Ahlinya - Pajak adalah sejumlah iuran yang ditentukan oleh perundang-undangan tanpa mendapatkan imbal balik. Bisa dibilang pajak bersifat dipaksakan dipungut oleh penguasa/pemerintah yang umumnya digunakan untuk kepentingan bersama. Di Indonesia sendiri pajak dikelolah oleh Direktorat Jenderal Pajak [DJP].

Berikut beberapa definisi atau pengertian pajak menurut ahlinya:

Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH.
Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.

Prof. Dr. P. J. A. Andriani
Pajak adalah iuran masyarakat kepada negara [yang dapat dipaksakan] yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut undang-undang dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran umum.

Sommerfeld Ray M., Anderson Herschel M., Brock Horace R.
Pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahannya.

Anda baru saja membaca artikel: Pengertian Pajak Secara Umum, Definisi Pajak Menurut Ahlinya
 
Powered by Blogger.