Monday 6 January 2014

Cara Pendaftaran Untuk Mendapatkan NPWP Pajak

Cara Pendaftaran Untuk Mendapatkan NPWP Pajak
Ilustrasi Pendaftaran Untuk Mendapatkan NPWP

Cara Pendaftaran Untuk Mendapatkan NPWP Pajak - Sebelum melangkah ke pendaftaran NPWP perlu Kita ketahui adalah persyaratan menjadi wajib pajak bisa baca di postingan. Sekarang mari Kita lanjutkan ke cara pendaftaran untuk mendapatkan NPWP, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan silahkan lihat di bawah.

Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Bukan Usahawan

Bawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk [KTP] yang masing berlaku atau fotocopy Paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari instasi terkait.

Untuk Wajib Pajab Orang Pribadi Usahawan

  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk [KTP] untuk warga negara Indonesia atau menggunakan fotocopy Paspor bagi warga negara asing dan dilengkapi surat keterangan tempat tinggal.
  2. Surat keterangan tempat usaha atau bisnis dari instasi yang memiliki wewenang minimal Kepala Desa atau Lurah.
Untuk Wajib Pajak Berbadan Usaha
  1. Fotocopy akte pendiri perusahaan atau surat keterangan dari kantor pusat bagi BUT.
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk [KTP] untuk warga negara Indonesia atau menggunakan fotocopy Paspor bagi warga negara asing dan dilengkapi surat keterangan tempat tinggal dari salah seorang pengurus yang masih aktif.
  3. Surat keterangan tempat usaha atau bisnis dari instasi yang memiliki wewenang minimal tingkat Kabupaten.

Semua dokumen yang sudah disipkan bisa langsung ke kantor pajak sesuai tempat tinggal/kerja/usaha dimana Kita akan diberikan formulir yang harus diisi nanti dipandu oleh pegagai pajak. Jika semua data sudah diisi dan valid berkas data akan diproses biasanya langsung jadi tergantung sistem.
 
Powered by Blogger.