Saturday 4 January 2014

Pengertian Pajak Secara Umum, Definisi Pajak Menurut Ahlinya

Pengertian Pajak Secara Umum, Definisi Pajak Menurut Ahlinya
Ilustrasi Lembar Pajak

Pengertian Pajak Secara Umum, Definisi Pajak Menurut Ahlinya - Pajak adalah sejumlah iuran yang ditentukan oleh perundang-undangan tanpa mendapatkan imbal balik. Bisa dibilang pajak bersifat dipaksakan dipungut oleh penguasa/pemerintah yang umumnya digunakan untuk kepentingan bersama. Di Indonesia sendiri pajak dikelolah oleh Direktorat Jenderal Pajak [DJP].

Berikut beberapa definisi atau pengertian pajak menurut ahlinya:

Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH.
Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.

Prof. Dr. P. J. A. Andriani
Pajak adalah iuran masyarakat kepada negara [yang dapat dipaksakan] yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut undang-undang dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran umum.

Sommerfeld Ray M., Anderson Herschel M., Brock Horace R.
Pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahannya.

Anda baru saja membaca artikel: Pengertian Pajak Secara Umum, Definisi Pajak Menurut Ahlinya
 
Powered by Blogger.